Investasi sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah. Walau Sukuk Ritel diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, tapi investasi Sukuk Ritel boleh dilakukan oleh siapapun juga. Selain sebagai alat investasi, Sukuk Ritel bisa juga sebagai bentuk partisipasi kita dalam membangun negeri Indonesia.
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melakukan seleksi terhadap agen penjual sukuk ritel yang terbuka untuk bank umum syariah dan konvensional, serta perusahaan efek dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijaroh (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai tahun 2009, perusahaan asuransi paling besar membeli sukuk mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul lembaga keuangan senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. Dana pensiun senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, reksadana Rp 198 miliar atau 4,2%. Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%.

2 komentar:
baru den9er neehh..?
kmana jah wieend? heheheh
Kapan Sukuk Ritel ditawarkan lagi ...?
Poskan Komentar