Yuk mengerti pajak

ortax

(Observation & Research of Taxation) merupakan Media Komunitas Perpajakan digital pertama di Indonesia yang dibangun oleh  PT Integral Data Prima dan Tax Centre FISIP - Universitas Indonesia. Mulai dikembangkan pada awal tahun 2006 diawali dengan pertanyaan "Mungkinkah Komunitas Perpajakan Indonesia dari berbagai profesi dapat disatukan dalam satu wadah?" Hubungan yang sinergis dengan Asosiasi Profesi Pajak kemudian menggeser ide ini menjadi sebuah inovasi.

Bermula dari slogan yang sangat sederhana, “Tidak Bayar Pajak, Apa Kata Dunia”. Saya jadi mulai berpikir benarkah pemasukan dari pajak benar-benar digunakan untuk keperluan pembangunan. Dan bagaimana cara memahami bentuk-bentuk pajak yang begitu banyak jenis, serta cara memahami seluk beluk pajak.

Sebenarnya bisa saja ikut kursus Brevet Pajak, tapi waktu dan biaya akan jadi pertimbangan besar. Sampai akhirnya saya menemukan situs ini, Ortax. Situs komunitas pajak yang bisa kita serap ilmunya dengan cuma-cuma. Mottonya saja sudah The 1st Indonesia Tax Community Media. Dan saya rasa situs ini sudah cukup mewakili mata kuliah Pajak dan Retribusi Daerah waktu saya kuliah dulu, itupun saya pelajari tidak maksimal.

Sebanyak apa yang bisa kita pelajari? Banyak. Mulai dari pelajaran dasar mengenai pajak, PPh, sampai undang-undang yang mengaturnya. Perjanjian kerjasama pajak dengan negara lain, kurs mata uang asing (valas) berdasarkan Bank Indonesia hingga keputusan Menteri Keuangan. Artikel tentang pajak, kolom tanya jawab, sampai lapak download puluhan e-book pajak. Bagi yang suka diskusi disediakan juga forum yang berisi para pakar dan pemerhati pajak seluruh Indonesia. Dan bagi yang benar-benar serius ingin mendalami dan menjadi ahli pajak bersertifikat atau butuh bantuan konsultan pajak ada juga link-link sekolah Brevet Pajak, dari Instansi Pemerintah hingga Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia.

Secara pribadi saya suka cara pengemasan website yang berwarna biru, hingga adem ayem lihatnya. Juga pengaturan kolom-kolom artikel yang sesuai dan memudahkan pembaca untuk memilih mana saja artikel yang pas dan ingin mereka baca. Apalagi puluhan e-book yang siap unduh bagi yang tidak punya banyak waktu online hingga harus membaca secara offline.

*review ini dilakukan pribadi dan bukan iklan.

pembelajar pajak,
Redha Herdianto

4 Responses to "Yuk mengerti pajak"

  1. gravatar Radin Intan says:

    Situs OrTax memang menjadi andalan siapapun termasuk petugas pajak memperoleh informasi terkini mengenai peraturan perpajakan. Saya juga hendak memberikan e-book e-registration (buku pendaftaran NPWP secara online) pada situs saya di http://b312ly.blogspot.com/2009/10/bagi-bagi-e-book-e-registration.html.
    Buku ini cocok untuk segala kalangan yang hendak memiliki NPWP secara mudah serta informasi mengenai hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP.

  2. gravatar herdianto says:

    @Radin Intan: sip mas, emang kita harus membudayakan pajak

  3. gravatar wi3nd says:

    makasi infona herdi..
    tau sedikit sual pajak..
    iyah kemana yah larina pajak2 itu :roll:

  4. gravatar herdianto says:

    @wind: koq sedikit sih, emang dulu gak kuliah di pajak y?

Leave a Reply

Terima Kasih Sudah Mau Berkunjung ke Blog ini..