Or perhaps in Slytherin you'll make your real friends, those cunning folk use any means achieve their ends. And power-hungry Slytherin loved those of great ambition. We Slytherins are brave, yes, but not stupid.

Menulis dan hak paten

Saat saya berpikir tentang bagaimana seharusnya mengisi kategori LABELISASI pada blog ini, saya jadi teringat hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta dan lain sebagainya. Berhubung saya tidak studi tentang hukum, langsung deh googling mencari apa sih hak cipta dan hak paten itu. Ternyata banyak juga blogger yang sudah membahasnya. Sampai saya sendiri bingung mau menentukan referensi yang tepat menurut saya.

Jangan ditanya rasanya membaca puluhan (bahkan ratusan) artikel dan komentar yang ada. Mabok!

Berdasarkan tulisan Yulian Firdaus, Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

Bahkan dijelaskan juga hukum hak cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi, seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.

Kalau menurut uspto : ™ itu trademark (merk dagang), artinya nama itu sudah dipakai dan orang lain dengan bidang usaha sejenis gak boleh pakai nama itu untuk memasarkan dagangannya. ® itu registered trademark, yaitu trademark yang sudah didaftarkan. kalau di Amerika, bedanya ™ dan ®. Sedangkan © tidak berhubungan dengan trademark, tapi dengan copyright.

Beda lagi dengan Departemen Hukum RI: Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Lalu bila sudah begini, semisal ada penulis, penyair, pengarang lagu bahkan blogger yang ditiru tulisannya oleh orang lain secara otomatis dia peniru telah melanggar hukum. Hhmm… agak ribet juga ya zaman sekarang. Meski orisinalitas dijaga oleh hukum tetap saja banyak yang tidak tahu dan menyadarinya. Bahkan kalau mau fair tulisan ini saja mulai melanggar hukum karena sudah menyertakan ide orang lain tanpa izin terlebih dahulu.

salam inspirasi,
Redha Herdianto

1 komentar:

Muhammad Qori mengatakan...

kayaknya gak itu aja masalahnya Bang,,,

hal kebetulan bisA juga terjadi, kan?