Bagi yang sudah berumur 17 tahun keatas, saya yakin pasti sudah punya kartu satu ini. Surat Izin Mengemudi (SIM), yups..apalagi kalau cowok yang sudah dipercaya bawa motor sendiri. Dan aku tambahi lagi, pernahkah anda ditilang oleh Polisi Lalu Lintas?
Bagi yang belum pernah, segera berhenti baca dan tutup halaman ini segera!!!. Bagi yang sudah pernah (minimal denger cerita teman yang ditilang), aku izinkan untuk tetap melanjutkan baca.
Aku sendiri sudah dua kali kena tilang, semuanya karena tidak ada kaca spion. Satunya disidang dipengadilan, satunya sidang ditempat, hehe... Sudah menjadi kelaziman bahwa ada dua macam peraturan yang berlaku, disidang di pengadilan atau disidang di tempat (untuk membahasakan ‘damai/cincai/tst/sogok/suap/dll’). Tapi pernahkah perhatikan isi Ketentuan Pidana di belakang SIM?
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp. 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No.14 tahun 1992).
- Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No 14 tahun 1992)
- SIM dicabut paling lama 1 (satu) tahun (pasal 70 ayat (1) UU No 14 tahun 1992 apabila :
- Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No 14 tahun 1992
- Melakukan tindak pidana menggunakan kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410, dan 492 KUHP.
- SIM dapat dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no.3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992)
Coba deh perhatikan, andai saja pihak penegak hukum benar-benar menjalankan Undang Undang ini, pasti terasa sekali efek jera yang didapat oleh pengemudi yang nakal. Dan Coba hitung berapa pendapatan negara yang akan masuk dari satu jenis Undang Undang ini. Jadi bisa dipastikan sidang ditempat termasuk mengurangi pemasukan negara dan yakin deh nggak bakal juga masuk ke kas poltabes apalagi negara.
salam pengendara motor,
Redha Herdianto
Redha Herdianto
6 komentar:
jangan sampai jadi PRITa kedua ya brooo... Lg ga ada uang receh nih..
(sony komennya gw ga bermutu nih) hehe
Berarti pengendara tidak boleh meng"korupsi" polisi dong. Nanti terjadi kerugian. Pertamax
Yah, gagal deh. hapus pertamaxnya dunks
@sony: hehe.. gpp deh selama masih ada yg nyumbang
@rudra: sepakat.. tp jgn diminta juga ya
hihihi..daku nda punya SIM herdi,entahlah harus bikin ato tidak,pen9en bikin seeh,cuma belum kesampean ajah..
kena priiit 9ene pernah,waktu nyasar dijakarta,untun9nya platnya F,tau nda tu tan9an polisi da masuk ajah ke dlm mobil,jadilah tanpa basa basi kasih uan9 50rban tuk dia,amaan hehe
*ditilan9 kok ban99a hihi* abis ituh aku ma kakak ketawa ketawa ajah,sambil 9elen92,..
**lah jadi y9 salah kita2 yah? haha
@wi3nd: masa tau2 ngash sih, aneh tuh mah
Poskan Komentar